Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Jam kerja Pegawaia dalah:
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis:
1. jam masuk kerja adalah pukul 08.00 WIB;
2. jam pulang kerja adalah pukul 16.30 WIB; dan
3. jam istirahat kerja adalah pukul 12.00 - 13.00 WIB.
b. Hari Jumat:
1. jam masuk kerja adalah pukul 07.30 WIB;
2. jam pulang kerja adalah pukul 16.30 WIB; dan
3. jam istirahat kerja adalah pukul 11.30 - 13.00 WIB.
Koreksi Anda
