Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jam kerja Pegawaia dalah: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis: 1. jam masuk kerja adalah pukul 08.00 WIB; 2. jam pulang kerja adalah pukul 16.30 WIB; dan 3. jam istirahat kerja adalah pukul 12.00 - 13.00 WIB. b. Hari Jumat: 1. jam masuk kerja adalah pukul 07.30 WIB; 2. jam pulang kerja adalah pukul 16.30 WIB; dan 3. jam istirahat kerja adalah pukul 11.30 - 13.00 WIB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id