Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor
38.1/PER/MENKO/KESRA/XI/2010 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
