Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung mulai bulan Januari 2013.
Koreksi Anda