Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. kelas jabatan Pegawai yang menduduki jabatan struktural adalah sebagaimana tersebut dalamLampiran I,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kelas jabatan Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu adalah sebagaimana tersebut dalamLampiran II,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. kelas jabatan Pegawai yang menduduki jabatan fungsional umum adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
