Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. kelas jabatan Pegawai yang menduduki jabatan struktural adalah sebagaimana tersebut dalamLampiran I,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; www.djpp.kemenkumham.go.id b. kelas jabatan Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu adalah sebagaimana tersebut dalamLampiran II,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. kelas jabatan Pegawai yang menduduki jabatan fungsional umum adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id