Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu atau jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Koordintaor Bidang Kesejahteraan Rakyat, diberikan kelas jabatan.
Koreksi Anda
