Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud denganPegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Koreksi Anda
