Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA DI DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan telah menerima bantuan beasiswa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bantuan beasiswa tetap diberikan sampai dengan semester yang sedang berjalan;
b. pemberian bantuan beasiswa untuk semester berikutnya didasarkan pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
