Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA DI DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan telah menerima bantuan beasiswa, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bantuan beasiswa tetap diberikan sampai dengan semester yang sedang berjalan; b. pemberian bantuan beasiswa untuk semester berikutnya didasarkan pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda