Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA DI DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang telah dihentikan bantuan beasiswa karena hasil studi tidak mencapai indeks prestasi kumulatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a, dapat diberikan kembali bantuan beasiswa untuk semester berikutnya apabila yang bersangkutan mencapai indeks prestasi kumulatif yang ditentukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id