Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA DI DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang telah dihentikan bantuan beasiswa karena hasil studi tidak mencapai indeks prestasi kumulatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a, dapat diberikan kembali bantuan beasiswa untuk semester berikutnya apabila yang bersangkutan mencapai indeks prestasi kumulatif yang ditentukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
