Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA DI DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan biaya pendidikan dihentikan apabila: a. memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kurang dari 3,00; b. pegawai negeri sipil tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3; c. pegawai negeri sipil tersebut telah menyelesaikan pendidikannya sebelum batas waktu yang ditentukan; d. pegawai negeri sipil tersebut dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; atau e. pegawai negeri sipil tidak dapat melanjutkan pendidikan dengan berbagai alasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id