Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA DI DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Bantuan biaya pendidikan dihentikan apabila:
a. memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kurang dari 3,00;
b. pegawai negeri sipil tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3;
c. pegawai negeri sipil tersebut telah menyelesaikan pendidikannya sebelum batas waktu yang ditentukan;
d. pegawai negeri sipil tersebut dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; atau
e. pegawai negeri sipil tidak dapat melanjutkan pendidikan dengan berbagai alasan.
Koreksi Anda
