Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA DI DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan beasiswa wajib menyerahkan kepada Kepala Biro Umum: a. bukti pembayaran biaya pendidikan; b. tanda terima biaya hidup dan biaya operasional; c. tanda terima biaya pembelian buku dan referensi; d. tanda terima biaya riset pada akhir program dengan dilampiri salinan proposal riset yang sudah disahkan oleh pembimbing atau perguruan tinggi; dan e. bukti kartu hasil studi. (2) Pada akhir studi, penerima bantuan beasiswa wajib menyerahkan hasil riset akhir yang sudah disahkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Koreksi Anda