Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA DI DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan beasiswa wajib menyerahkan kepada Kepala Biro Umum:
a. bukti pembayaran biaya pendidikan;
b. tanda terima biaya hidup dan biaya operasional;
c. tanda terima biaya pembelian buku dan referensi;
d. tanda terima biaya riset pada akhir program dengan dilampiri salinan proposal riset yang sudah disahkan oleh pembimbing atau perguruan tinggi; dan
e. bukti kartu hasil studi.
(2) Pada akhir studi, penerima bantuan beasiswa wajib menyerahkan hasil riset akhir yang sudah disahkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
