Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA DI DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan bantuan beasiswa diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat melalui pimpinan unit kerja dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Biro Umum.
(2) Dalam permohonan bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan:
a. surat keputusan pangkat terakhir;
b. salinan akta kelahiran;
c. salinan ijasah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. salinan DP3 dua tahun terakhir;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
f. surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam dua tahun terakhir dari Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
g. surat pernyataan dari Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa selama mengikuti pendidikan akan tetap melaksanakan tugas jabatannya;
h. surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari instansi atau lembaga lain;
i. surat keterangan tidak sedang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi dari Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
j. surat tugas belajar dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
k. surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, paling sedikit lima tahun setelah menyelesaikan studinya; dan
l. surat keterangan lulus seleksi dari perguruan tinggi yang berakreditasi paling rendah bernilai baik.
Koreksi Anda
