Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA DI DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Syarat-syarat untuk dapat diberikan Bantuan Beasiswa Program Pasca Sarjana Strata Dua di Dalam Negeri adalah:
a. berstatus pegawai negeri sipil yang telah bekerja paling sedikit dua tahun;
b. berusia paling tinggi 40 tahun;
c. memiliki Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 2,75 dari perguruan tinggi yang memiliki akreditasi Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi paling rendah bernilai baik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. unsur penilaian prestasi kerja dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam dua tahun terakhir;
g. selama mengikuti pendidikan tetap melaksanakan tugas jabatannya, kecuali dibebastugaskan atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian;
h. tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari instansi atau lembaga lain;
i. tidak sedang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain;
j. memperoleh surat tugas belajar dari pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian;
k. menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, paling sedikit lima tahun setelah menyelesaikan studinya;
dan
l. lulus seleksi dari perguruan tinggi yang berakreditasi paling rendah bernilai baik.
Koreksi Anda
