Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Batas akhir penerimaan usul revisi POK yaitu:
a. tanggal 1 Oktober untuk revisi POK yang akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
b. tanggal 29 Maret untuk revisi POK melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk pencairan blokir/ tanda bintang (*);
b. tanggal 15 Oktober untuk revisi POK melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. tanggal 14 November untuk revisi POK melalui persetujuan KPA.
(2) Pada saat penerimaan usulan revisi POK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
