Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Revisi POK yang telah disahkan oleh KPA disampaikan kepada PPK yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
a. Penanggung Jawab Kegiatan;
b. Inspektur;
c. Kepala Bagian Keuangan;
d. Bendahara Pengeluaran Pembantu.
(2) ADK revisi POK disampaikan kepada PPK dan Kepala Bagian Keuangan.
Koreksi Anda
