Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi POK yang telah disahkan oleh KPA disampaikan kepada PPK yang bersangkutan dengan tembusan kepada: a. Penanggung Jawab Kegiatan; b. Inspektur; c. Kepala Bagian Keuangan; d. Bendahara Pengeluaran Pembantu. (2) ADK revisi POK disampaikan kepada PPK dan Kepala Bagian Keuangan.
Koreksi Anda