Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Revisi POK yang akan dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat meliputi:
a. tambahan pinjaman proyek luar negeri/pinjaman dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan ditetapkan;
b. pergeseran anggaran antar Program selain untuk memuhi kebutuhan operasional;
c. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil optimalisasi;
d. pergeseran yang mengakibatkan perubahan Hasil Program;
e. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu;
f. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya;
g. pergeseran anggaran yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN); dan atau
h. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi.
Koreksi Anda
