Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revisi POK yang akan dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat meliputi: a. tambahan pinjaman proyek luar negeri/pinjaman dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan ditetapkan; b. pergeseran anggaran antar Program selain untuk memuhi kebutuhan operasional; c. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil optimalisasi; d. pergeseran yang mengakibatkan perubahan Hasil Program; e. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu; f. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; g. pergeseran anggaran yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN); dan atau h. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id