Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revisi POK yang akan dilakukan melalui Kementerian Keuangan meliputi: a. revisi yang akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran: 1. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; 2. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; 3. pembukaan tanda blokir yang karena belum lengkapnya syarat administrasi dan dokumen pendukung yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran; dan/atau 4. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. b. revisi melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan: 1. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; 2. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau 3. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
Koreksi Anda