Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Revisi POK yang akan dilakukan melalui Kementerian Keuangan meliputi:
a. revisi yang akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran:
1. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
2. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap;
3. pembukaan tanda blokir yang karena belum lengkapnya syarat administrasi dan dokumen pendukung yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran; dan/atau
4. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
b. revisi melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
1. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
2. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
3. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
Koreksi Anda
