Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Revisi POK oleh KPA terdiri dari:
a. pergeseran antar akun/antarsubkomponen dalam satu Komponen dan/atau antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sepanjang dalam jenis belanja yang sama;
b. pergeseran antar akun/antarsubkomponen dalam satu Komponen dan atau pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang dalam jenis belanja yang sama; dan/atau
c. penambahan/pengurangan akun subkomponen/Komponen dalam satu keluaran.
Koreksi Anda
