Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Revisi POK dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. revisi POK oleh KPA; b. revisi POK yang akan dilakukan melalui Kementerian Keuangan; dan c. revisi POK yang akan dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda