Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Revisi POK dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. revisi POK oleh KPA;
b. revisi POK yang akan dilakukan melalui Kementerian Keuangan; dan
c. revisi POK yang akan dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
