Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi POK yang telah disahkan oleh KPA disampaikan kepada PPK yang bersangkutan dengan tembusan kepada: a. Penanggung Jawab Kegiatan; b. Inspektur ... b. Inspektur; c. Kepala Biro Umum; d. Bendahara Pengeluaran. (2) ADK revisi POK disampaikan kepada PPK dan Kepala Biro Umum.
Koreksi Anda