Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas akhir penerimaan usulan revisi POK yang diterima oleh KPA yaitu: a. tanggal 28 Maret untuk revisi POK melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk penggunaan dana output cadangan; b. tanggal 17 Oktober untuk revisi POK yang akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. tanggal 28 November untuk revisi POK melalui persetujuan KPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id