Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Batas akhir penerimaan usulan revisi POK yang diterima oleh KPA yaitu:
a. tanggal 28 Maret untuk revisi POK melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk penggunaan dana output cadangan;
b. tanggal 17 Oktober untuk revisi POK yang akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. tanggal 28 November untuk revisi POK melalui persetujuan KPA.
Koreksi Anda
