Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) KPA melakukan telaahan usulan revisi POK yang diajukan oleh PPK.
(2) Berdasarkan hasil penelaahan diterbitkan Berita Acara Hasil Penelaahan yang ditandatangani oleh PPK atau Pejabat/Pegawai yang ditugaskan.
(3) Pengesahan revisi POK ditetapkan oleh KPA paling lama tujuh hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar oleh KPA.
(4) Hasil penelaahan dilakukan review oleh APIP paling lama 1 (satu) hari kerja setelah ditelaah oleh KPA untuk usulan revisi yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan Dewan Perwakilan Rakyat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) KPA memberikan jawaban kepada pengusul jika dokumen tidak lengkap.
(6) Pengesahan Revisi POK melalui Kementerian Keuangan ditetapkan oleh KPA paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima ADK Persetujuan Revisi dari Kementerian Keuangan diterima oleh KPA.
Koreksi Anda
