Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi POK dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap: a. kebutuhan biaya operasional satuan kerja kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada satuan kerja lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama, dan kebutuhan biaya operasional masih mencukupi; b. pembayaran berbagai tunggakan; c. paket pekerjaan yang bersifat multiyears; d. rupiah murni pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut; dan/atau e. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Revisi dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA dan POK tercapai dan/atau dijamin tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap: a. kegiatan prioritas nasional; dan/atau b. kebijakan prioritas pemerintah yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda