Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Revisi POK dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
a. kebutuhan biaya operasional satuan kerja kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada satuan kerja lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama, dan kebutuhan biaya operasional masih mencukupi;
b. pembayaran berbagai tunggakan;
c. paket pekerjaan yang bersifat multiyears;
d. rupiah murni pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut; dan/atau
e. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Revisi dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA dan POK tercapai dan/atau dijamin tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap:
a. kegiatan prioritas nasional; dan/atau
b. kebijakan prioritas pemerintah yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
