Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revisi POK yang akan dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat meliputi: a. tambahan pinjaman proyek luar negeri/pinjaman dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahunberjalan ditetapkan; b. pergeseran anggaran antar Program selain untuk memenuhi kebutuhan operasional dan penyelesaian inkracht; c. pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan Hasil Program; d. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu; e. perubahan/penghapusan catatan dalam halaman IV DIPA yang digunakan tidak sesuai dengan rencana peruntukan; dan atau f. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id