Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang dilakukan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi
(2) Revisi anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat adanya :
a. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
b. penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang;
c. lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM); dan/atau;
d. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk satker BLU.
(3) Revisi anggaran yang dilakukan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pergeseran dalam 1(satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) satker;
b. pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) satker;
c. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. pergeseran antar Keluaran, yang sama dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e. pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) satker; dan/atau
f. pergeseran antar Kegiatan dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ;
(4) Revisi anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama;
b. ralat kode KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satker sepanjang kode tetap;
d. ralat kode nomer register PHLN/PHDN;
e. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1(satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
h. ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
i. perubahan pejabat perbendaharaan; dan/atau
j. ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
