Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Revisi POK yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan meliputi:
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi
(2) Revisi POK yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat adanya :
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;
b. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;
c. penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan;
d. pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri www.djpp.kemenkumham.go.id
e. perubahan pagu anggaran pembayaran subsidi energi;
f. perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang;
g. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan pinjaman;
h. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan pinjaman;
i. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
j. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
k. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
l. percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
m. perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang;
n. perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN)
o. perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs;
p. pengurangan alokasi hibah luar negeri; dan/atau
q. perubahan pagu anggaran transfer ke daerah.
(3) Revisi POK yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar satker dalam wilayah kerja Kontor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
b. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sma dan antar satker dalam wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
c. pergeseran antar Kegiatan dan antar satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
d. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
e. penambahan cara penarikan PHLN/PHDN;
f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
g. penggunaan dana output cadangan;
h. penambahan/perubahan rumusan kinerja;
i. perubahan komposisi instrument pembiayaan utang;
j. pergeseran anggaran dalam satu subbagian anggaran BA BUN;
k. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. pergeseran antar subbagian anggaran dlam bagian anggaran 999 (BA BUN); dan/atau
m. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(4) Revisi POK yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
b. ralat kode kewenangan;
c. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah Kantor Wilayah Direkrorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
d. ralat kode satker; dan/atau
e. ralat kode pencantuman volume, jenis dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR RI dengan pemerintah.
Koreksi Anda
