Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi POK yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan meliputi: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi (2) Revisi POK yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat adanya : a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP; b. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; c. penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan; d. pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri www.djpp.kemenkumham.go.id e. perubahan pagu anggaran pembayaran subsidi energi; f. perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang; g. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan pinjaman; h. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan pinjaman; i. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah; j. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah; k. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah; l. percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS; m. perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang; n. perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) o. perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs; p. pengurangan alokasi hibah luar negeri; dan/atau q. perubahan pagu anggaran transfer ke daerah. (3) Revisi POK yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar satker dalam wilayah kerja Kontor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; b. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sma dan antar satker dalam wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; c. pergeseran antar Kegiatan dan antar satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; d. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA; e. penambahan cara penarikan PHLN/PHDN; f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; g. penggunaan dana output cadangan; h. penambahan/perubahan rumusan kinerja; i. perubahan komposisi instrument pembiayaan utang; j. pergeseran anggaran dalam satu subbagian anggaran BA BUN; k. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L; www.djpp.kemenkumham.go.id l. pergeseran antar subbagian anggaran dlam bagian anggaran 999 (BA BUN); dan/atau m. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN. (4) Revisi POK yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; b. ralat kode kewenangan; c. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah Kantor Wilayah Direkrorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; d. ralat kode satker; dan/atau e. ralat kode pencantuman volume, jenis dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR RI dengan pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id