Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi POK oleh KPA meliputi: a. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) satker; dan /atau b. pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) satker (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan b. dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran mengubah ADK RKA Satker berkenaan melalui Aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak POK, dan KPA MENETAPKAN perubahan POK
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id