Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Revisi POK oleh KPA meliputi:
a. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) satker; dan /atau
b. pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) satker
(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
b. dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran mengubah ADK RKA Satker berkenaan melalui Aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak POK, dan KPA MENETAPKAN perubahan POK
Koreksi Anda
