Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan. 2. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disingkat RKA K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. 3. Petunjuk Operasional Kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana Kegiatan dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA. 4. Revisi Petunjuk Operasinal Kegiatan di lingkunganKementerian KoordinatorBidangKesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disingkat Revisi POK adalah perubahan anggaran Kegiatan, Komponen Kegiatan, SubKomponen Kegiatan dan Akun Belanja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut PA/KPA adalah Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atau Kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. 6. Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. 7. Program di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang berisi Kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur. 8. Kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon II di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atau penugasan tertentu di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang berisi komponen Kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator kinerja yang terukur. 9. Keluaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. 10. Komponen di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Komponen adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran. 11. Hasil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam satu Program. 12. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. www.djpp.kemenkumham.go.id 13. Term of reference yang selanjutnya disingkat TOR adalah kerangka acuan Kegiatan. 14. Rincian Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan biaya yang dibutuhkan dalam rangka mendukung pelaksanaan suatu Kegiatan. 15. Data dukung teknis adalah data yang diperlukan dalam mendukung suatu Kegiatan atau data lainnya yang tidak diatur dalam standar biaya. 16. Pengusul adalah pihak yang mengajukan usulan revisi POK. 17. Penelaah adalah pihak yang melakukan penelitian terhadap dokumen usulan revisi POK berdasarkan peraturan yang berlaku. 18. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit pada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang mempunyai tugas fungsi melaksanakan pemeriksaan atau pengawasan. 19. ADK Revisi adalah arsip data dalam bentuk Softcopy yang merupakan hasil Keluaran dari aplikasi revisi yang berisikan data usulan revisi. 20. ADK Revisi POK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang merupakan hasil Keluaran dari Aplikasi RKA K/L DIPA. 21. Aplikasi Revisi adalah Aplikasi yang digunakan untuk mengerjakan revisi POK di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. 22. Matriks Perubahan adalah matriks yang memuat usulan revisi anggaran yang dihasilkan oleh Aplikasi Revisi. 23. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang memuat pertanggungjawaban atas usulan revisi dan penggunaan satuan biaya yang digunakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id