Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat DJSN berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 36/PER/MENKO/KESRA/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
