Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Perubahan atas Organisasi dan Tata Kerja menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
