Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala/sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id