Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pejabat pimpinan dibantu oleh pejabat pimpinan bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat secara berkala.
Koreksi Anda
