Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Sekretariat DJSN mengadakan hubungan kerja dengan kementerian/lembaga, institusi kemasyarakatan, dan perseorangan baik secara resmi maupun tidak resmi, sesuai prosedur yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id