Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Sekretariat DJSN mengadakan hubungan kerja dengan kementerian/lembaga, institusi kemasyarakatan, dan perseorangan baik secara resmi maupun tidak resmi, sesuai prosedur yang berlaku.
Koreksi Anda
