Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis hasil monitoring dan evaluasi jaminan sosial kesehatan.
(2) Subbagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis hasil monitoring dan evaluasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan data dan informasi.
Koreksi Anda
