Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial terdiri atas:
a. Subbagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan;
b. Subbagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
c. Subbagian Data dan Informasi.
Koreksi Anda
