Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan analisis hasil monitoring dan evaluasi jaminan sosial kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan dan analisis hasil monitoring dan evaluasi jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
c. pengelolaan dan pelayanan data dan informasi.
Koreksi Anda
