Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan analisis hasil monitoring dan evaluasi jaminan sosial kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. penyiapan dan analisis hasil monitoring dan evaluasi jaminan sosial ketenagakerjaan; dan c. pengelolaan dan pelayanan data dan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id