Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyusunan bahan dan analisis kebijakan jaminan sosial kesehatan; dan
b. penyiapan dan penyusunan bahan dan analisis kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
