Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan bahan dan analisis kebijakan jaminan sosial kesehatan; dan b. penyiapan dan penyusunan bahan dan analisis kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id