Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyebarluasan informasi, penyiapan bahan dan penyelenggaraan hubungan antar lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyebarluasan informasi, penyiapan bahan dan penyelenggaraan hubungan dengan komponen masyarakat.
Koreksi Anda
