Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan, analisis dan penyelenggaraan hubungan antar lembaga; dan
b. penyusunan bahan, analisis dan fasilitasi partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
