Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan, analisis dan penyelenggaraan hubungan antar lembaga; dan b. penyusunan bahan, analisis dan fasilitasi partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda