Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan hubungan kerja sama antar lembaga dan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id