Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan hubungan kerja sama antar lembaga dan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
