Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Program, Anggaran dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan perencanaan, program dan anggaran, dan penyusunan laporan.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, perjalanan, pengelolaan barang milik negara, urusan rumah tangga, urusan perlengkapan dan pemeliharaan, serta urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, verifikasi, dan akuntansi serta pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
