Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program, Anggaran dan Pelaporan;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Subbagian Keuangan.
Koreksi Anda
