Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program, anggaran, dan pelaporan;
b. pengelolaan urusan tata usaha; dan
c. pengelolaan administrasi keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
