Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program, anggaran, dan pelaporan; b. pengelolaan urusan tata usaha; dan c. pengelolaan administrasi keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda