Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program, anggaran dan pelaporan, pengelolaan tata usaha dan kepegawaian, dan pengelolaan administrasi keuangan.
Koreksi Anda
