Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretariat DJSN terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Partisipasi Masyarakat;
c. Bagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial;
d. Bagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelengaraan Jaminan Sosial; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
