Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat DJSN menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perencanaan program strategis, anggaran dan pelaporan;
b. pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian dan administrasi keuangan;
c. pelaksanaan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan penyiapan bahan hubungan antar lembaga dan partisipasi masyarakat;
d. pelaksanaan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan penyiapan bahan dan analisis kebijakan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
e. pelaksanaan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan penyiapan bahan dan analisis monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
f. pengelolaan dan pelayanan data dan informasi;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Koreksi Anda
