Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUB GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 2013 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI, H.R. AGUNG LAKSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id