Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUB GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada anggaran Kementerian Agama.
(2) Segala biaya pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi di kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibebankan pada kementerian/lembaga masing-masing.
Koreksi Anda
