Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUB GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Sub Gugus Tugas dari unsur pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) bertindak untuk dan atas nama kementerian/lembaga dan majelis agama masing-masing.
(2) Anggota Sub Gugus Tugas dari unsur akademisi, praktisi, dan penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) bertindak untuk dan atas nama pribadi sesuai dengan keahlian dan/atau pengalaman masing-masing.
Koreksi Anda
