Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUB GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) bertugas:
a. menyusun rencana kegiatan tahunan pencegahan dan penanganan pornografi kementerian/lembaga;
b. melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan pornografi di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan pornografi di lingkungan kementerian/ lembaga masing-masing; dan
d. membuat laporan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan pornografi di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing kepada Sub Gugus Tugas.
(2) Anggota Sub Gugus Tugas yang mewakili majelis-majelis agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bertugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun rencana kegiatan tahunan pencegahan dan penanganan pornografi majelis agama masing-masing;
b. melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan pornografi majelis agama masing-masing;
c. melakukan kerja sama dengan pemerintah/lembaga dan/atau pihak lain dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; dan
d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan pornografi majelis agama masing-masing kepada Sub Gugus Tugas.
(3) Anggota Sub Gugus Tugas yang mewakili akademisi, praktisi, dan penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dan ayat (6) bertugas:
a. membantu Sub Gugus Tugas dalam menyusun rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan pornografi;
b. membantu Sub Gugus Tugas dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi;
c. memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada Sub Gugus Tugas dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi;
d. melakukan pencegahan dan penanganan pornografi secara aktif melalui edukasi, sosialisasi, mediasi, dan/atau advokasi; dan
e. membantu Sub Gugus Tugas dalam pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan korban pornografi.
Koreksi Anda
