Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUB GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sub Gugus Tugas bertugas: a. membantu Ketua Harian Gugus Tugas dalam melakukan koordinasi, kerja sama, edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; b. memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada Ketua Harian Gugus Tugas dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; c. menyusun dan melaksanakan rencana aksi nasional Gugus Tugas dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi; d. menyiapkan laporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; dan e. melaporkan pelaksanaan tugas Sub Gugus Tugas kepada Ketua Harian Gugus Tugas.
Koreksi Anda