Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUB GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
Sub Gugus Tugas bertugas:
a. membantu Ketua Harian Gugus Tugas dalam melakukan koordinasi, kerja sama, edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi;
b. memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada Ketua Harian Gugus Tugas dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi;
c. menyusun dan melaksanakan rencana aksi nasional Gugus Tugas dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi;
d. menyiapkan laporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; dan
e. melaporkan pelaksanaan tugas Sub Gugus Tugas kepada Ketua Harian Gugus Tugas.
Koreksi Anda
